BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Sebelum Otonomi Daerah
Perkembangan kurikulum sebelum era otonomi daerah terdiri atas:
Kurikulum 1947, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984,
Kurikulum 1994, dan Kurikulum SMK 1999 (Kurikulum 1994 yang disempurnakan).
a.
Kurikulum 1947
Kurikulum 1947
merupakan kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan, memekai istilah
leer plan (Bahasa Belanda), yang artinya rencana pelajaran. Disebut dengan nama
Rentjana Pelajaran Terurai Sekolah Dasar. Rasionalnya, pada waktu itu,
pendidikan di Indonesia maasih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial
Belanda dan Jepang sehingga dapat dikatakan hanya meneruskan yang pernah
digunakan sebelumnya. Asas pendidikan adalah pancasila. Rencana Pelajaran
Terurai sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Oleh karena itu,
suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut
kemerdekaan. Menurut Sutarto dkk, (2013) pendidikan sebagai development,
bertujuan untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang merdeka, berdaulat,
dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi.
b.
Kurikulum 1964
Pada tahun 1964,
pmerintah menyermpurnakan kurikulum 1947 dengan nama Rentjana Pendidikan
Sekolah Dasar 1964. Rasionalnya, pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik serendah-rendahnya jenjang Sekolah Dasar sehingga pengajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana
yang meliputi pengembangan daya cipta,
rasa, karsa, karya, dan moral (Hamalik, dalam Sutarto, dkk, 2013). Mata
pelajaran diklasifikasi dalam lima kelompok bidang studi, tyaitu moral,
kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan jasmani. Pendidikan dasar
(Sekolah Dasar) lebih menekankan pada pengetahuyan dan kegiatan praktis
(fungsional).
c.
Kurikulum 1968
Pada tahun 1968,
pemerintah menyempurnakan kurikulum 1964 dengan kurikulkum baru yang diberi
nama Kurikulum 1968. Rasionalnya, kurikulum 19 dicitrakan sebagai produk Orde
Lsamas (Tualeka,2013), perlu perubahan struktur kurikulum pendidikan, dari
Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kurikulum 1968 bertujuan
membentuk menjadi manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan memperingati
kecerdasan dari keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
d.
Kurikulum 1973 ( Proyek Perintis Sekolah Pmbangunan)
Pada tahun 1973
pemerintah mengadakan Proyek Perintis Sekolah Pmbangunan (PPSP) diseluruh IKIP
negeri di Indonesia, sebagai sekolah laboratorium. Dengan adanya PPSP, sebelum kebijakan di bidang pendidikan
didesiminasikan secara nasional, terlebih dahulu diterapkan/dirintis secara
terbatas (pilot projek) di
sekolah-sekolah laboratorium. Oleh karena itu, kemudian dikembangkan Kurikulum
PPSP 1973. Rasionalnya, untuk meningkatkan mutu pendidikan, proses
belajar-mengajar perlu menerapkan sistem belajar tuntas dan maju berkelanjutan melalui
sistem modul (Soedijarto, 1975). Hasil dari rintisan ini sangat menggembirakan,
namun oleh pengembilan kebijakan pada waktu itu, dianggap terlalu mahal
biayanya sehingga tidak layak untuk didesiminasikan secara nasional.
e.
Kurikulum 1975
Pada tahun 1975,
pemerintah mengembangkan kurikulum 1975. Rasionalnya, menekankan pada tujuan,
agar pendidikan lebih efesien dan efektif, yang dipengaruhi oleh pengaruh
konsep di bidanbg manajemen, yaitu management
by objective (MBO) yang terkensa pada
waktu itu. Setiap guru harus menyusun Prosedur Pengembangan Sistem Intruksional
(PPSI), yang di dalamnya antara lain berisi tujuan intruksional umum dan tujuan
intruksional khusus (Hasibuan, 2010). Guru ketika akan mengajar harus
menjabarkan PPSI ke dalamsatuan pelajaran (satpel) secara lebih rinci.
f.
Kurikulum 1984
Pada tahun 1984,
pemerintah menyempurnakan Kurikulum 1975 menjadi Kurikulum 1984. Rasionalnya,
yang belajar adalah peserta didik sehingga yang harus aktif adalah peserta
didiknya, bukan gurunya. Sebelumnya kecenderungan peserta didik belajar dengan cara didikte oleh gurunya. Maka, dalam
Kurikulum 1984 peserta didik harus belajar melakukan sendiri, mencari tahu
sendiri, dari berbagai sumber belajar yang relavan yang ada di sekitarnya.
Dengan mencari tahu sendiri, peserta didik akan merasakan sendiri dan mengalami
sendiiri. Pengalaman yang diperolehnya diharapkan akan tersimpan dalam memori
otaknya sehingga dalam waktu puluhan tahun pengalaman yang dioperolehnya tetap
akan diingatnya. Oleh karena itu, pada kurikulum 1984 dikembangkan pendekatan
Cara Belajar Siswa Aktif (Depdikbud, 1984) atau Student Active Learning, yang mengusung proses skill approach (pendekatan keterampilan proses). Artinya,
apabila prosesnya dialami sendiri oleh peserta didik maka secara otomatis
pengalam yang diperolenya tetap akan diingatnya dalam waktu puluhantahun
sekalipun. Dengan kata lain, produknya akan dikuasainya dengan baik.
g.
Kurikulum 1994
Pada tahun 1994,
kurikulum 1984 disempurnakan menjadi Kurikulum 1994. Rasionalnya, menyusuaikan
ketentuan Undung-undang Nomer 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
(UU tentang SPN No. 2 Tahun1989 ). salah satu amanah dalam UU tentang SPN No.
2Tashun 1989, yaitu perubahan pembagian wakytu pelajaran, dari sistem saemester
ke sistem caturwulan Dengansistem caturwulan, yang pembagian waktunya dalam
satu tahun menjadi tiga periode, hasil belajar (rapor) peserta didik dapat
lebih cepat diketahui oleh orang tuanya dapat memberikan perhatian lebih dini
dan lebih intensif kepada putra-puterinya. Perubahan lainnya, Kurikulum 1994,
lebih menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan
pemecahan masalah (Depdikbud, 1994).
h.
Kurikulum 1999 (Kurikulum 1994 yang Disempurnakan)
Pada tahun 1999,
Kurikulum 1994 untuk Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) diubah menjadi kurikulum
1999 (Kurikulum 1994 yang disempurnakan), yang berbasis kompetensi.
Pembelajaran bukan hanya mengembangkan pengetahuan (kognitif) semata-mata,
melaikan juga harus mengembangkan keterampilan (psikomotor)dan sikap (afektif).
Oleh karena itu, disebut dengan istilah Berbasis Kompertensi (Depdikbud).
Luluysan SMK diharapkan bukan hanya memiliki pengetahuan semata-mata, melaikan
juga harus terampil menerapkan pengetahuannya dan memiliki sikap sesuai jenis
pekerjaannya.
2.
Sesudah Otonomi Daerah
Pengembangan kurikulum setelah era otonomi daerah terdiri atas:
Kurikulum 2014 (Kurikulum Berbasis Kompetensi), Kurikulum 2006 (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan yang berbasis Kompetensi), Kurikulum 2013 (Kurikulum
yang menekankan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara holistik, juga berbasis kompetensi).
a.
Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Kurkulum
berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengatuan tentang
kompetensi yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan daerah (Depdiknas, 2003). Pada kurikulum ini, pemerintah menyusun
ketentuan umum, standar kompetensi bahan kajian, standar kompetensi mata
pelajaran, dan pedoman pelaksanaan kurikulum. Pemerintah daerah dan satuan
pendidikan menyusun petunujuk teknis, silabus, dan persiapan mengajara
(Depdiknas, 2003b).
Rasional
dikembangkannya kurikulum 2004 antara lain diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Acuan
pengembangan kurikulum 2004 adalah sistem pendidikan Nasional, era globalisasi,
wajib belajar 9 tahun, standar pelayanan minimal, dan teori kurikulum.
(Depdiknas, 2003).
Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi berlandasakan pada fungsi dan tujuan pendidikan
nasional sebagaimana yang tercantum dalm UU No. 20 Tahun 2003 tentang SNP.
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta
peradaban, bangsa yang bermatabat dalam rabgka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berlmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis,
serta bertanggung jawab.
Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut
(Depdiknas, 2003b):
1)
Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya
2)
Penguatan integritas nasional
3)
Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika.
4)
Kesamaan memperoleh kesenpatan
5)
Perkembangan pengetahuan dan teknologi informasi.
6)
Pngembangan kecakapan hidup
7)
Belajar sepanjang hayat
8)
Berpusat pada anak
9)
Pendekatan menyeluruh dan kemitraan.
Implikasinya
bahwa sekolah diberi kesempatan untuk mengembangkan komponen-komponen kurikulum
yang sesuai dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didiknya. Selain itu,
perubahan lain yang sangat signifikan adalah pengembangan kurikulum yang semula
lebih berbasis materi menjadi kurikulum berbasis kompetensi (Depdiknas, 2003)
Kurikulum
ini berlaku tidak lama karena harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang baru, yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
kemudian dijabarkan dalam ketentuan lebih lanjut dalam Perturan Pemerintah No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Kurikulum 2004 yang juga disebut
sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum pertama di era
otonomi daerah, era desentralisasi pendidikan. Pada era sebelumnya, pendidikan
bersifat sentralistik sesuai dengan pengelolaan pemerintah pada saat itu yang
artinya adalah semua urusan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah,
dikembangkan dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pada era otonomi daerah, sebagian
kewenangan Pemerintah dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan satuan
pendidikan. Manajemen pengembangan kurikulumnya bersifat
sentralistik-desenrtalistik.
b.
Kurikulum 2006 (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Kurikulum
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP
Sendiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur,
muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus. Pada kurikulum ini, pemerintah
menetapkan Standar Nasional Pendidikan , Badan Standar Nasional Pendidikan
menyusun Panduan Penyusunan KTSP, sedangkan setiap satuan pendidikan menyusun
KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Panduan Penyusunan KTSP.
Pengembangan
KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. SNP terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan SNP tersebut yaitu
standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan.
Rasional
dikembangkannya Kurikulum 2006, yang juga disebut sebagai Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Antara lain diberlakukannya UU No 20 Tahun 2003 yang
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No 19 Tahun 2003. Dalam PP No 19
Tahun 2005 tidak disebut-sebut lagi tentang Kurikulum Nasional, yang ada KTSP
yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. (Depdiknas, 2005).
KTSP
jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, serta
panduan penyususnan kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan, kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut (Depdiknas,
2006):
1)
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya.
2)
Beragam dan terpadu
3)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan seni
4)
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5)
Menyeluruh dan berkesinambungan
6)
Belajar sepanjang hayat
7)
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa Kurikulum 2006 yang juga disebut dengan istilah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan juga berbasis kompetensi,
merupakan kurikulum kedua era otonomi daerah yang embrionya adalh Kurikulum
2004. Manajemen Kurikulumnya bersifat sentralistik-desentralistik.
c.
Kurikulum 2013 (Kurikulum yang Menekankan Pengembangan Pengetahuan,
Keterampilan, dan Sikap secara Holistik).
Rasional
dikembangkannya kurikulum 2013 antara lain diberlakukannya PP No 5 Tahun 2010
tentag Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (Perpres No
5 Tahun 2010ntentang RPJMN 2010-2014) yang ada pada sektor pendidikan yang
harus disempurnakan, dua diantarannya adalah Metodologi dan Kurikulum.
Pada
kurikulum 2013, pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan, Kerangka
Dasar, dan Struktur Kurikulum, Silabus, dan Pedoman Implementasi Kurikulum,
sedangkan setiap satuan pendidikan seperti halnya pada Kurikulum 2006, juga
menyususn KTSP, kecuali Dokumen 2 yang berupa silabus setiap mata pelajaran
sudah disusun oleh pemerintah, guru tinggal mengopi dan menyusunnya menjadi
satu kesatuan KTSP yang utuh. Silabus dipakai acuan guru untuk menyusun RPP.
Kurikulum
2013 menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keteranpilan, dan sikap
peserta didik secara holistik. Kompetensi itu ditagih dalam rapot dan merupakan
penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Kompetensi pengetahuan
peserta didik dikembangkan meliputi mengetahui, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasiagar menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban. Kompetensi keterampilan peserta didik yang dikembangkan meliputi
menamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta agar
memjadi pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif
dalam ranak konkret dan abstrak. Kompetensi sikap peserta didik yang
dikembangkan meliputi menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, berakhlak
mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya
(Kemdikbud, 2013f).
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan karakteristik diantaranya sebagaiberikut (Kemdikbud,
2013):
1)
Mengembangkan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreatifitas, kerja sama denngan kemampuan intelektual dan psikomotorik secara
seimbang,
2)
Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta
menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat,
3)
Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi
dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti,
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
1.
Perkembangan kurikulum sebelum era otonomi daerah terdiri atas:
Kurikulum 1947, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984,
Kurikulum 1994, dan Kurikulum SMK 1999 (Kurikulum 1994 yang disempurnakan).
2.
Pengembangan kurikulum setelah era otonomi daerah terdiri atas:
Kurikulum 2014 (Kurikulum Berbasis Kompetensi), Kurikulum 2006 (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan yang berbasis Kompetensi), Kurikulum 2013 (Kurikulum
yang menekankan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara holistik, juga berbasis kompetensi).
Saran
Dengan adanya bahasan materi tentang pengembangan kurikulum di era
ontomi daerah khususnya di negeri tercinta kita yaitu Indonesia kita sebagai
warga negera Indonesia dapat mengetahui tahapan-tahapan kurikulum dan mengapa
kurikulum mengalami perubahan dari masa-kemasa atau mengalami pergantian, dan
apa landasan yuridis perubahan itu.
Dengan isi makalah ini juga diharapkan dapat membantu calon guru khususnya untuk
bagaimana menerapkan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintahan nasional.
Daftar Pustaka
Widyastono, Herry. 2014. Pengembangan
Kurikulum di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Setelah membaca, silahakan tinggalkan komentar :)